Jumat, 24 Maret 2023

Oegroseno Orang Pertama yang Mendeklarasikan diri Sebagai Calon Ketua Umum KOI periode 2023-2027

 






Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) Komjen Pol (Purn) Oegroseno siap maju sebagai calon Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia KOI) masa bhakti 2023-2027.


Kesiapan Oegroseno untuk maju sebagai calon Ketua Umum KOI Itu dilandasi oleh keinginan kuat untuk menjadikan KOI itu ibarat rumah kita bersama.




"Jadi Saya ingin menjadikan KOI itu rumah kita bersama, tidak ada yang harus ekslusif. Semua cabang olahraga (cabor) yang menjadi anggota KOI punya hak dan kewajiban yang sama," jelas  Oegroseno yang telah memimpin PP.PTMSI sejak tahun 2013 itu. Kepada media di Jakarta,Jumat 24 Maret 2023.


PP.PTMSI pimpinan Oegroseno sudah menjadi anggota KOI sejak KOI diketuai oleh Rita Subowo kemudian dilanjutkan Erick Thohir hingga Raja Sapta Oktohari.


Mantan Wakapolri itu menilai bahwa KOI mempunyai peran penting dan sentral serta independen sebagai representasi International Olympic Committe (IOC) sehingga sewajarnya mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar dengan lembaga pemerintah lainnya di tingkat Kementerian atau lembaga negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.


KOI juga lanjut Oegroseno, sebagai penanggung jawab kejuaraan olahraga multi event di tingkat internasional seperti Olimpiade, Asian Games, SEA Games mempunyai tanggung jawab yang besar kepada semua induk organisasi cabang olahraga di Indonesia yang telah menjadi Anggota Federasi Olahraga Internasional sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2007 pasal 47 ayat (1), (2), (3), (4).


"Apabila terjadi dualisme kepengurusan induk organisasi cabang olahraga di Indonesia, KOI harus berperan sebagai saksi ahli yang dapat memberikan penjelasan kepada pemerintah tentang induk organisasi cabang olahraga di Indonesia yang sah berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan diakui oleh Federasi Olahraga Internasional," tambah Wakil Presiden SEATTA (Asosiasi Tenis Meja Asia Tenggara) itu.


Menyinggung soal pembinaan prestasi olahraga Indonesia, menurut Oegroseno, Ketua Umum KOI harus mampu meyakinkan pemerintah melalui Menpora RI tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang harus melibatkan pembinaan seluruh cabang olahraga.


Oegroseno kemudian memberikan contoh even SEA Games yang dilaksanakan dua (2) tahun sekali wajib diikuti oleh semua cabor di Indonesia yang sah. 


Karena even SEA Games merupakan ajang mengukur kemampuan dan kesetaraan prestasi atlet di kawasan Asia Tenggara sebelum maju melangkah pada level lebih tinggi seperti Asian Games dan Olimpiade.


Oegroseno secara jujur mengakui bahwa prestasi yang telah dicapai oleh KOI selama ini merupakan prestasi yang telah dicapai oleh tokoh yang luar biasa sehingga kepemimpinan KOI ke depan harus mampu melakukan perubahan untuk melanjutkan pencapaian prestasi itu.


Kongres KOI itu sendiri menurut rencana akan digelar Juni 2023 mendatang, dipercepat dari jadwal sebelumnya.


Masa kepengurusan KOI pimpinan Raja Sapta Oktohari akan berakhir Oktober 2023.


Dengan demikian Oegroseno merupakan orang pertama yang mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum KOI periode 2023-2027.(rilis/dod)






Kamis, 23 Maret 2023

Nasabah Jiwasraya Menang Gugatan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Beium Menerima Pengembalian Uang Polisnya, Berjuang Melalui Ombudsman RI

 

 








Jiwasraya Teiah Wanprestasi :


Perwakilan Nasabah Jiwasraya menang gugatan Putusan Pengadilan Berkekuatan hukum Tetap (Inkracht) sejak akhir Juli 2021 beium menerima pengembalian uang polisnya dari Jiwasraya, kali ini ingin menjajaki berjuang melalui jalur Ombudsman karena melalui jalur hukum dengan cara menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta mengalami kebuntuan- Setelah mendapat putusan pengadilan inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda seberang Istana Negara untuk menagih uang yang harus dibayar atas perintah putusan Pengadilan Inkracht. Ternyata Pihak Jiwasraya melalui jawaban Direktur Utama PT- Asuransi Jiwasraya (Persero) Bapak Angger Yuwono sudah tidak ada cash flow Iagi untuk memenuhi kewajiban melaksanakan putusan pengadilan- Malah bersedia menghadapi upaya hukum jika Nasabah ingin melakukan, karena kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian. Benar-benar sengaja abaikan PUTUSAN Pengadilan Inkracht-







Jelas sekali apa yang disampaikan Direktur Utama Jiwasraya tidak sepatutnya disampaikan kepada Nasabah, karena Nasabah adalah Pihak yang mengikat perjanjian dengan Jiwasraya, dimana Jiwasraya telah Wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas pengembalian uang Nasabah.


Oleh karena itu kedatangan Nasabah yang diwakili 3 (tiga) menemui Ombudsman dan bertemu dengan Bapak Yeka Hendra Fatikan pada minggu yang lalu, beliau salah seorang Anggota Ombudsman RI menjelaskan tentang tugas dan fungsi Ombudsman RI sebelumnya kami telah diberi penjeiasan secara teknis oleh staf penerimaan.


Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika bahwa jumlah pengaduan kepada Ombudsman RI ada 700 aduan terkait asuransi sehingga cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya- Hari ini Selasa tanggal 21 Maret 2023 Nasabah datang kembali hendak melengkapi kekurangan bukti-bukti yang diperlukan untuk kelengkapan.


Terkait tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam konsiderans UIJ No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakkan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadiian dan kepastian hukum.


Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawassi penyelengaraaan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negra serta badan swasta lainnya yang terkait dengan pelayanan publik- Sudah tepat sekali jika Nasabah Jiwasraya mengadukan kepada Ombudsman karena diduga terjadinya maladministrasi oleh Badan Usaha Milik Negara.


Selama ini Nasabah Jiwasraya yang berjuang dan berupaya untuk mengembalikan uang tabungannya yang berasal dari bekerja puluhan tahun dan ditabung di datam deposito bank, setelah ditawarkan ikut program saving plan yang sama dengan deposito dan memiliki kelebihan di cover oleh asuransi, tiba-tiba dinyatakan oleh pemberitahuan Jiwasaraya mendapat tekanan likuidasi sehingga berakibat gaga! bayar tentunya nasabah menjadi kaget dan panik, apalagi seluruh tabungan yang diletakan atau disimpan di Jiwasraya. Bersamaan saat kejadian itu ada serangan Covid 19 yang memperburuk situasi.


Cara penyelesaian masalah yang sama sekali tidak melibatkan Nasabah sangat disesalkan, sehingga nasabah tidak mendapat informasi yang benar. Munculnya restrukturisasi adalah bukan membawa angin segar malah dipaksa tanpa ada pilihan lain yang berpihak kepada nasabah.


Kedatangan Nasabah Jiwasraya adalah untuk memenuhi hak konstitusi yang sudah ditetapkan di datam Undang Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008. Bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.


Nasabah Berbekal  Janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati :


Nasabah Selain Mendapat Putusan Pengadilan Inkracht, Menteri Keuangan Sri

Mulyani Indrawati pernah berjanji di dalam LKPP Tahun 2020 dan iHPS I Tahun

2021 akan menindaklanjuti Nasabah yang tidak ikut restrukturisasi. Tapi faktanya sudah tahun ke 3 sejak berjanji tidak pernah ada gejala-gejala untuk menyeiesaikan pembayaran uang Premi yang dibayar sekaligus saat dimulai perjanjian Polis. Sebetulnya tidak perlu lagi ketakutan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya karena sudah banyak perangkat hukum dan peraturan yang menjadi dasar, seperti :


1.Rekomendasi BPK.RI. LKPP Tahun 2020

2.Rekomendasi DPD.R! Panja Jiwasraya Tahun 2022.

3.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. No-69/POJK.05/2016 Pasal 40 (3)

4.Nasabah Inkracht Yang Sudah 2 kali aanmaning dan Sita eksekusi, aset noi.


Harapan kami adalah melalui Ombudsman RI perjuangan kami akan berhasil sebagaimana amanat Undang Undang Ombudsman dan kepada Menteri yang memikul tanggung jawab akan melaksanakan sejalan dengan Sumpah Jabatan  Menteri saat dilantik, yaitu setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peratuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakt kepada bangsa dan negara.





Jakarta, 21 Maret 2023

Perwakilan Nasabah Bancassurance.

Wassalam Wr Wb.

 

Machril


Rabu, 22 Maret 2023

Silaturahmi Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Pembagian Bingkisan Digelar di Rumah Prof.DR. H. Paiman Raharjo

 






Jakarta - Menyambut bulan Ramadhan 1444 H, Rektor Universitas Moestopo Prof.Dr.H. Paiman Raharjo,.M.M.M.Si  Menggelar Silaturahmi  Doa Bersama dan Santunan anak yatim,  Pembagian Bingkisan Bertempat di  Rumah Kediaman Prof.DR. H. Paiman Raharjo Jalan Pengayoman I, Komplek Kehakiman Utan Kayu Utara, Matraman Jaktim, Hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023.


Acara Silaturahmi  Dihadiri oleh.   Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof. Dr Moestopo, Dr. drg. H. Hermanto J.M, beserta Para Pimpinan dan  Jajaran Universitas Prof.Dr.Moestopo, Happy Farida Djarot calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD DKI) Jakarta, DR. Kyai Haji MUHTADIN.,MA,  Danramil 02/Matraman raya Mayor  Arm Ahmad Budiman, S.Sos,.Kapolsek Matraman, Kompol Mobri Cardo Panjaitan,. Lurah Matraman dan Para Ketua RW dan Ketua RT setempat.




Dalam sambutannya Rektor Universitas Moestopo Prof.Dr.H. Paiman Raharjo,.M.M.M.Si , mengatakan bahwa dalam rangka  Silaturahmi  Doa Bersama dan Santunan anak yatim,  Pembagian Bingkisan Menyambut bulan suci 1  Ramadhan 1444 H. Mudah mudahan kita semua selalu dalam keadaan sehat dan selalu. Dalam Keberkahan Allah SWT dan. Selalu dalam LindunganNya, jelasnya.


" Tradisi untuk. Menyambut Bulan puasa memang selalu dilakukan sekian tahun  dan juga kami Orang Jawa dari Kerajaan Solo itu tradisikan menjelang Puasa adakan Munggahan. Istilahnya Mendoakan Leluhur dan memberikan santunan kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa," ungkapnya.




" Saya Keluarga Besar. bersama Istri dan Anak saya berharap kita kumpul disini dengan Tulus Hati Mohon  Maaf sebesar besarnya atas segala Khilaf atas sikap, perilaku yang kurang berkenan ditahun ini  Mohon Dibuka Pintu Maaf yang sebesar besarnya," harapnya.


Menurutnya, " Tentunya sebagai Manusia Biasa tak luput  atas Khilaf atas kesalahan  secara sengaja tentunya banyak kami lakukan. Untuk  itu. Kami Mohon Maaf tentunya kepada Ketua Pembina Yayasan Universitas Moestopo Dr. drg. H. Hermanto J.M, " ujarnya.




Rektor Universitas Moestopo Prof.Dr.H. Paiman Raharjo,.M.M.M.Si  menambahkan, " Kami dengan Tulus hati Mohon maaf sebesar besarnya mati kita Lapangan Dada kita untuk saling maaf- maafkan Menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Oleh karena. Itu Mari. Kita Saling Memaafkan agar hati kita bersih  supaya dalam menjalankan Ibadah Puasa kita bisa. Dapat Ridho Allah SWT,  " katanya.






Menurut Rektor Moestopo, " Dibulan Suci. Ramadhan bukan. Hanya menahan  lapar dan haus tetapi kita bisa menahan sifat- sifat yang bisa merugikan orang. Sifat - sifat yang bisa membuat pahala kita kosong.

Oleh karena itu mari kita Munajat kepada Allah SWT, kita menjalankan Puasa hanya karena Allah SWT. Kita sebagai manusia biasa tidak. Tahu kapan kita dipanggil Allah SWT, ' tambahnya.



Saya harapkan, " Selaku Rektor Universitas Moestopo  mengajak saudara- saudara sekalian mari kita kosongkan hilangkan rasa tidak senang,  mari. Masukkan rasa senang  sehingga hal- hal buruk  bisa dihilangkan, " tutupnya. (Red)












Senin, 20 Maret 2023

PTMSI Pengprov Riau Gelar Event "Mendadak Pingpong", Dihadiri Langsung Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno


 


Pekan Baru - Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Pengprov Riau menggelar Event "Mendadak Pingpong" selama 3 hari dan mendapat apresiasi langsung dari Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno.



"Kegiatan di Mal ini sangat bagus. Dan kalau bisa kegiatan seperti ini dilakukan sebulan atau dua bulan sekali. Sehingga masyarakat hadir melihat langsung Even seperti ini,"  jelas Oegroseno kepada riausatu.com, di Mal Living World Pekanbaru, Sabtu malam (18/3/2023).



Oegroseno yang pernah menjabat Wakapolri itu berharap, daerah lain bisa meniru kegiatan seperti yang dilakukan oleh PP PTMSI Riau.


Untuk pembinaan para atlet, dikatakan Oegroseno, akan diadakan sirkuit tenis meja serta diadakan Kejurnas.


Sementara itu, Ketua Bidang Pembinaan Prestasi PP PTMSI Pengprov Riau, Wal Alfi Syahrin yang mendapatkan penghargaan piagam langsung dari Ketua Umum PP PTMSI kepada riausatu.com mengaku bangga.



"Sebuah rasa bangga yang mendalam dan juga yang saya rasakan sebuah tanggungjawab. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua Umum PP PTMSI dan juga ucapan terima kasih kami kepada bapak Ketua Umum yang telah mengapresiasi kegiatan  Mendadak Pingpong ini," jelasnya.(sumber riausatu.com) 


Jumat, 17 Maret 2023

Nasabah Minta Pemerintah Sebagai PSP atau Ultimate Shareholders Menyelesaikan Tanggung jawabnya/kewajiban Sesuai Peraturan yang berlaku dan Rekomendasi BPK.RI dan Janji SMI.

 

Foto : Press Conference Kasus PT Asuransi Jiwasraya " Keadilan. Yang Didambakan Nasabah".



Jakarta - Asuransi Jiwasraya tengah mengalami badai dan mengalami deforce antara kewajiban dan cadangan yang sangat besar (lebih dari Rp 40 T). Pemerintah dan DPR menyetujui dilakukan program “Restrukturisasi” dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 T. 


Atas nama “Restrukturisasi” tersebut Jiwasraya menawarkan opsi kepada nasabahnya yang pada dasarnya adalah penurunan manfaat. 


Diinformasikan bahwa sebagian besar nasabah telah menyetujui restrukturisasi dengan pemikiran apabila menolak nasabah akan lebih dirugikan karena tidak ada kepastian pembayaran.

 



"Restrukturisasi atas nasabah selain anuitas pensiun mungkin tepat dilaksanakan karena mengacu pada prinsip bisnis dan resikonya. Namun pemberlakuan restrukturisasi terhadap nasabah anuitas pensiunan sangat KELIRU. Selain hal ini berarti MELANGGAR UNDANG UNDANG.

" Juga melanggar moral, etika, keadilan dan keberpihakan kepada rakyat yang sudah tidak berdaya (lansia)," jelas  Machril, Perwakilan Nasabah Konsolidasi Nasional Nasabah (KONSOLNAS) Jiwasraya, Machril saat "Press Conference Nasabah Jiwasraya Bancas" di Jakarta pusat, Rabu (15/03).


Menurut  Machril, Korban Jiwasraya Yang Tidak Ikut Serta Restrukturisasi terbagi atas kelompok:

1. Menang gugatan status Putusan Pengadilan Inkracht.


2. Masih berproses di Pengadilan Pertama dan Banding.


3. Diam menunggu penyelesaian sesuai rekomendasi BPK.RI dan Janji PSP Jlwasraya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam LKPP Tahun 2020 dan IHPS1 2021 (Menteri Keuangan akan menunggu hasil putusan pengadilan kasus PTAIS (vonis sudah diserahkan MA ke Jakgung 25 Agustus 2021) dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kewajiban polis asuransi Jiwasraya).





Menurut sumber pejabat Jiwasraya, Nasabah Bancas yang sudah ikut restrukturisasi sekitar 99,01, berarti sangat sedikit sekali dan bukan menjadi masalah jika pihak Jiwasraya menyelesaikannya se segera mungkin.


"Kebanyakan nasabah yang bertahan tidak ikut restrukturisasi adalah karena ketidak fahaman dalam menempuh jalur hukum dan juga kondisi fisik sudah lemah serta paling sakit lagi seluruh uang yang dimiliki disimpan di Jiwasraya," ujarnya. 


Memang ada diantara nasabah sadar bahwa tingkat integritasnya tidak diragukan lagi untuk membela dan melindungi Negara dari ulah perlakuan hilangnya kepercayaan publik terhadap Negara dan Harga diri Negara sebagai Negara Hukum dan menjunjung tinggi Supremasi Hukum di Indonesia.


1. Menang gugatan Putusan Pengadilan Inkracht: hukum dan peraturan yang dilanggar yakni: Contempt of Court lebih detailnya adalah Civil Contempt adalah sikap kepatuhan pada peraturan atau perintah pengadilan. 


2. Ada 3 (tiga) gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta dan 1(satu) Banding di Pengadilan Tinggi, 1 (satu) di Pengadilan Negeri Surabaya dan hari ini Rabu tanggal 15 Maret 2023 mulai sidang pertama. 


3. Menunggu kapan dimulainya langkah awal PSP (pemegang saham pengendali) Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah untuk memenuhi rekomendasi BPK.RI dan Janji Sri Mulyani Indrawati dalam LKPP Tahun 2020 dan IHS I Tahun 2021 akan menindak lanjuti penyelesaian Nasabah yang existing dan tidak ikut restrukturisasi. 


Hal tersebut adalah sesuai amanat Undang Undang Perasuransian nomor 40 Tahun 2014 pasal 15: Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya.


"Jika pemerintah tetap pada prinsipnya tidak mau menyelesaikan terhadap Nasabah yang tidak ikut Restrukturisasi berarti Jiwasraya makin dalam terbenam kedalam sumur pelanggaran hukum, hal ini akan menjadi Legacy dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Nasabah pun tidak tinggal diam, kami akan adukan ke PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) karena dua produk Lembaga Dunia yang dilanggar Indonesia, yaitu: mengenai Perlindungan Konsumen dan Hak Asasi Manusia," tegasnya.





"Nasabah Jiwasraya yang memegang putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum mendapatkan haknya dari Asuransi Jiwasraya."


Teranyar, ada 5 nasabah yang memiliki inkracht mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya guna menagih haknya.


Salah satu nasabah pemegang inkracht bernama Machril mengatakan, sebelum mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya, ia telah terlebih dahulu berkirim pesan kepada Direktur Umum Asuransi Jiwasraya.


"Ternyata setelah bertemu dengan Dirut, sangat mengecewakan karena Jiwasraya merasa tidak punya cashflow, tidak ada uang lagi," kata dia kepada Kompas.com Rabu (20/4/2022).


Machril mewakili istrinya Yachiyo Ishibashi yang telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.






Adapun, ia menyebut total ada Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht. Ia memerinci, masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.


Machril bilang, Jiwasraya telah melewati batas waktu pembayaran. Seharusnya, pemegang putusan pengadilan inkracht dibayar paling lama 30 hari setelah putusan keluar. Sedangkan, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.


"Kami akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mereka melanggar POJK No.69 / Tahun 2016. Pemegang putusan inkracht harus dibayar setelah 30 hari. Ini berarti mereka melanggar hukum," tegas dia.


Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan memang saat ini Jiwasraya tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Ia mengaku telah bertemu dengan beberapa nasabah dan menyampaikan keadaan perusahaan tersebut.



"Atas ketidakmampuan kami dalam membayar, maka opsi yang tersedia hanya menawarkan kembali restrukturisasi seperti sebagian pemegang polis lainnya," kata dia kepada Kompas.com Kamis (21/4/2022). ( Sumber kompas.com).





Universitas Moestopo Dukung Reformasi Pajak

   







 


JAKARTA - Pajak memiliki peranan sangat penting bagi pembangunan Indonesia. Sebab selama tiga dekade terakhir telah terjadi perubahan struktur pendapatan negara dari pendapatan sumber daya alam ke penerimaan perpajakan.


Karena itulah, Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berusaha menggali peranan pajak tersebut dalam seminar "Kebijakan Pemerintah Terkait Reformasi Perpajakan Dalam Mewujudkan Pembangunan Melalui Sustainable Development Goals (SDGs)."


Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. dalam seminar tersebut menjelaskan bila sampai awal periode 1990an, pendapatan sumber daya alam masih merupakan penopang utama APBN Indonesia.


Namun, seiring dengan penurunan produksi, khususnya komoditas migas, kontribusi penerimaan sumber daya alam semakin melambat. "Saat ini, penerimaan perpajakan berkontribusi lebih dari 70% dalam APBN," kata Eureka, Kamis (16/3/2023) di Kampus I Universitas Moestopo.


Lebih lanjut Eureka menjelaskan bila ada 4 kelompok utama sumber pendapatan negara. Pada 2022 penerimaan pajak berkontribusi sebesar 1.716,8 triliun, penerimaan kepabeanan menyumbang 317,8 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar 588,3 triliun, dan hibah mencapai 3,5 triliun.


Pasca pandemi tax ratio menurut Eureka mulai menunjukkan arah pemulihan yang merupakan momentum penting bagi upaya optimalisasi tax ratio dalam jangka pendek – menengah.


Meski begitu, pajak di Indonesia haruslah segera di reformasi baik dari sisi kebijakan maupun administrasi. Secara detail Eureka memaparkan jika secara teoritis, struktur tax gap terdiri dari policy gap dan compliance gap, sedangkan dari sisi policy gap, terdapat faktor expenditure gap (dalam bentuk belanja perpajakan, misalnya pembebasan pajak untuk produk kebutuhan pokok) dan efficiency gap (aturan yang belum optimal). Ada pula compliance gap yang lebih banyak dipengaruhi faktor administrasi otoritas pajak: collection gap (kemampuan pengumpulan pajak) dan assessment gap (kapasitas pengawasan).


"Salah satu highlights perbaikan regulasi pada program Reformasi Perpajakan terkini adalah UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Tax Reform) yang memiliki tujuan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel," lugasnya.


Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan, memaparkan dengan detail segala macam masalah yang ada di dunia perpajakan Indonesia, mulai dari penurunan tarif PPh Badan tidak tepat, insentif pajak tidak tepat sasaran dan kurang efektif menarik investor, tingginya Illicit Financial Flows dari/ke Indonesia, hingga Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Double Taxation Agreements) yang menjadi celah penghindaran pajak.


Karena itu, Maftuchan yang merupakan Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Indonesia merunut beberapa agenda yang sudah sangat mendesak yakni reformasi fiskal yang mendasar, progresif, terkonsolidasi dan berkelanjutan, baik dari sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran serta pendanaan yang memadai untuk pencapaian agenda SDGs, pembangunan SDM & infrastruktur yang “terdisrupsi” pandemi Covid-19.


Agenda mendesak lain menurut Maftuchan adalah pendanaan yang memadai untuk penanganan dampak pandemi & vaksinasi Covid-19; pemulihan sosial-ekonomi (bantuan tunai/jaminan sosial/pengembangan ekonomi produktif/bantuan permodalan); pendanaan SDGs; dan pembiayaan hutang.


"Mobilisasi sumber daya keuangan melalui reformasi kebijakan pajak dan non-pajak yang adil, selaras dengan perkembangan zaman, cepat, progresif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan juga merupakan agenda mendesak yang harus segera dilakukan," tegas Maftuchan.


Melihat agenda-agenda yang mendesak tersebut, ada beberapa hal yang diusulkan oleh Maftuchan, yakni menaikkan Tax Bracket dan Tarif PPh Orang Pribadi, serta pengenaan Pajak Kekayaan.


Langkah tersebut, lanjutnya, bisa untuk memobilisasi sumber daya internal untuk pembiayaan program-program sosial (kesehatan, pendidikan, dll) dan mendorong kemandirian ekonomi melalui sumber pendapatan yang berkelanjutan.


"Tak hanya itu, langkah ini juga akan berguna untuk mengurangi pemusatan kekayaan di segelintir individual paling kaya (yang mengancam demokrasi) dan menjadi tambahan pendapatan negara untuk recovery (pasca krisis)," lugasnya.


Reformasi pajak menurut Dekan FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Prof. Dr. Himsar Silaban, M.Si. memang merupakan hal yang mutlak harus dilakukan. 


"Dan pengetahuan akan pajak merupakan suatu hal yang perlu diketahui dan dicermati. Karena itu, pemaparan ini memiliki manfaat yang besar bukan hanya bagi kalangan mahasiswa dan akademisi, tapi juga masyarakat luas," pungkas Prof. Dr. Himsar.

Advokat Gunawan Raka, SH,MH.Kuasa Hukum mantan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir Meminta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden RI Joko Widodo

 






 




Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang perkara yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir, di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Rabu siang (16/03/2023).


Dalam sidang kedua ini, agendanya pembacaan Nota Keberatan atau Nota Eksepsi Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Gunawan Raka, SH, MH, Indri Wuryandari SH MH, Cici Haira Dewi SH MH, Ni Putu F Pertiwi SH serta Wahyu Bangun Haryadi SH. Tim Kuasa Hukum menilai PN Jakpus tak berwenang memeriksa perkara yang menimpa kliennya terdakwa Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir (mantan Wakabareskrim Polri).


Kuasa Hukum mantan Wakabareskrim Mabes Polri Drs Jhony M Samosir, Gunawan Raka,SH,MH mengatakan, locus delicti (delik lokasi) sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan letak objek, kejadian perkara dalam perkara ini juga berada di Kabupaten Konawe. “Demikian juga sebagian saksi–saksi yaitu berada di 9 (sembilan) lokasi Desa Laosu Jaya, Diolo, Lalimbue Jaya, Lalimbue; Kapoiala Baru, Tani Indah Morosi, Tanggobu dan Kelurahan Kapoiala, yang terletak di 3 (tiga) Kecamatan (Morosi. Bondoala dan Kapoiala) Kabupaten Konawe,” ujar Gunawan Raka SH MH saat membacakan Nota Eksepsi.







Sehingga, sambungnya, tak beralasan apabila perkara ini disidangkan di PN Jakpus Kelas IA Khusus. Sesuai Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PN Jakpus Kelas IA Khusus tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aquo.

“Selain itu, kami juga menyoal Surat Dakwaan JPU tanggal 01 Maret 2023. Perkara ini diawali perjanjian antara PT KPP dan PT VDNI pada tanggal 28 Maret 2018. Atas perjanjian Aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa,” ucapnya.

Ia menjelaskan, atas sengketa ini para pihak saling gugat menggugat di PN Jakarta Utara (Jakut) yang teregistrasi dalam perkara Nomor : 209/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr antara Penggugat PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan Para Tergugat 1). Huang Zuochao 2). Wang Bao Guang 3). PT Virtue Dragon Nickel Industry 4). PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park, 5). Achmad SH, Notaris di Kabupaten Konawe. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung RI (Kasasi).







Atas perkara perdata itu tindakan penyidikan dan penuntutan seharusnya ditangguhkan, sehingga Surat Dakwaan JPU bertentangan dengan KUHP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkap) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 1956. Pasal 1 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 1980 yang berbunyi : “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” dan PerMA Nomor 1 Tahun 1956 Surat Panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung RI Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 pada Butir 3 sampai dengan butir 7 yang dinyatakan : “Jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikannya, sehingga menjadi objek sengketa perdata, maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni, sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah Pidana Umum atau Pidum”.

Selain itu, pelimpahan berkas perkara ke PN Jakpus seharusnya pada waktu bersamaan turunan Dakwaan dan Berkas Perkara harus disampaikan ke terdakwa. Namun, di perkara ini, terdakwa atau Penasihat Hukum (PH) tidak diberikan Berkas Perkara.

Malah yang diberikan hanya Surat Dakwaan dan itu pun menjelang sidang dimulai. Hal ini jelas-jelas menyalahi aturan Hukum Acara Pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP, sehingga Surat Dakwaan Batal Demi Hukum.




“Karenanya, kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya mempertimbangkan Nota Keberatan (Eksepsi) ini dan memberikan putusan dalam Eksepsi sebagai berikut: “Menyatakan menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) dari PH Terdakwa Drs JOHNY M SAMOSIR untuk seluruhnya, Menyatakan PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aquo, Menyatakan Surat Dakwaan JPU Reg.Perkara No: PDM- 44/M 1 10/Eoh 2/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum, Menyatakan Terdakwa Drs JOHNY M SAMOSIR tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum atau dinyatakan batal, serta Memerintahkan JPU mengeluarkan Terdakwa Drs JOHNY M SAMOSIR dari tahanan”.



Perlu diketahui, mantan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir sebelumnya meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Surat permohonan perlindungan hukum ke Jokowi itu dikirimkan melalui Kuasa Hukumnya, Gunawan Raka SH MH di Jakarta, pada Senin (06/03/2023).

Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri Nomor BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021. Menurutnya, Johny M Samosir dituding melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.


Dia ditahan penyidik sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri. PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra sejak 2013.


“PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri di atas lahan seluas 5.500 Hektare (Ha),” urainya.


Dijelaskannya, perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh kliennya dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan sekitar 730 Ha. Termasuk membangun infrastruktur, seperti membangun jalan sepanjang 32 Kilometer (Km) persegi, pelabuhan, dan lain-lainnya untuk bisa menjadi kawasan industri dalam waktu 8 (delapan) bulan sejak berinvestasi.


“Bahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak klien kami dan pihak PT VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkapnya.


Huang Zuochao telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Agustus 2018. Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Konawe Putra Propertindo Nomor 2 pada 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, Notaris di Jakarta.


Selanjutnya, terjadi perubahan Dirut, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) RI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh KemenkumHAM RI. Lalu Jhonny M Samosir memerintahkan Wakil Direktur (Wadir) atas nama Eddy Wijaya untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sultra

LP tersebut sebagaimana teregistrasi dalam LP Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. “LP itu disampaikan PT Konawe Putra Propertindo karena terjadinya Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam Perseroan Terbatas (PT),” terangnya.


Diduga pula, imbuhnya, terjadi Tindak Pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga juga ada keterlibatan pihak-pihak lain.


Karena, sambungnya,, dari hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, saksi-saksi diketahui telah terjadi penggelapan atas aset-aset dan uang PT KPP oleh tersangka Huang Zuochao dan Wang Bao Guang. “Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya(red)


Slider

Latest News